Oleh: Gabriel Zezo

MIMIKA, timikaexpress.id – Belakangan ini publik di Papua kembali dihadapkan pada sebuah persoalan yang menarik untuk dikaji dari perspektif hukum, yakni mengenai penahanan minuman beralkohol milik penumpang yang hendak melakukan perjalanan dengan pesawat menuju sejumlah wilayah pedalaman.

Persoalan yang mengemuka bukan semata-mata mengenai minuman beralkohol, melainkan menyangkut kepastian hukum, hierarki peraturan perundang-undangan, serta batas kewenangan aparat dalam melakukan penindakan.

Sebagai negara hukum, Indonesia menganut prinsip bahwa setiap tindakan pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Kekuasaan tidak boleh dijalankan hanya berdasarkan kebiasaan, asumsi, atau kebijakan yang tidak memiliki legitimasi normatif.

Setiap pembatasan terhadap hak warga negara, termasuk penahanan barang milik seseorang, harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, ketika seorang penumpang membawa minuman beralkohol dalam jumlah dan kadar yang masih diperbolehkan menurut ketentuan penerbangan nasional, namun barang tersebut ditahan sebelum keberangkatan ke daerah tertentu, wajar apabila masyarakat mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut.

Pertanyaan itu bukan semata-mata tentang boleh atau tidaknya mengonsumsi minuman beralkohol, melainkan mengenai aturan apa yang digunakan dan siapa yang memiliki kewenangan untuk menegakkannya.

Dalam regulasi penerbangan sipil, terdapat ketentuan mengenai batas kadar, jumlah, dan tata cara pengangkutan minuman beralkohol oleh penumpang.

Aturan tersebut disusun untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan, bukan untuk mengatur boleh atau tidaknya peredaran minuman beralkohol di suatu daerah.

Dengan demikian, selama ketentuan keselamatan penerbangan dipenuhi, dari aspek penerbangan tidak terdapat pelanggaran.

Di sisi lain, Papua memiliki Peraturan Daerah yang mengatur pengendalian, pembatasan, bahkan pelarangan peredaran minuman beralkohol.

Kehadiran Perda tersebut tentu harus dihormati sebagai produk hukum daerah yang lahir dari kebutuhan sosial masyarakat Papua.

Namun, ketika implementasinya beririsan dengan pengaturan nasional mengenai transportasi udara, muncul ruang diskusi mengenai bagaimana kedua rezim hukum tersebut harus dipahami secara proporsional.

Dalam teori hukum dikenal asas lex superior derogat legi inferiori, yaitu peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah apabila mengatur substansi yang sama dan terjadi pertentangan norma.

Namun, penerapan asas tersebut tidak dapat dilakukan secara sederhana.

Perlu dikaji apakah Perda dimaksud merupakan pelaksanaan kewenangan yang didelegasikan oleh peraturan yang lebih tinggi atau justru mengatur materi yang berada di luar kewenangannya.

Persoalan ini menjadi wilayah kajian hukum yang penting untuk memberikan kepastian, baik bagi masyarakat maupun aparat penegak hukum.

Hal lain yang juga patut mendapat perhatian adalah kewenangan Aviation Security (Avsec).

Berdasarkan ketentuan penerbangan sipil, Avsec memiliki tugas utama menjamin keamanan penerbangan melalui pemeriksaan penumpang, bagasi, dan barang bawaan guna mencegah masuknya benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan, seperti senjata, bahan peledak, atau barang berbahaya lainnya.

Karena itu, apabila barang yang dibawa penumpang masih memenuhi ketentuan penerbangan, penting untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar kewenangan yang digunakan apabila dilakukan penahanan.

Apakah tindakan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh regulasi penerbangan, berdasarkan pelaksanaan Perda melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, atau dalam operasi terpadu bersama aparat penegak hukum yang memang memiliki kewenangan.

Kejelasan mengenai hal ini merupakan bagian dari prinsip kepastian hukum yang harus dijaga dalam setiap tindakan pemerintahan.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap tindakan yang membatasi hak seseorang harus memenuhi unsur kewenangan, prosedur, dan dasar hukum yang jelas.

Selain melindungi hak masyarakat, kepastian hukum juga memberikan perlindungan kepada aparat agar setiap tindakan yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Karena itu, yang dibutuhkan saat ini bukanlah perdebatan emosional mengenai setuju atau tidak setuju terhadap minuman beralkohol.

Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa setiap tindakan pemerintah dan aparat tetap berada dalam koridor hukum.

Jika memang terdapat larangan yang sah berdasarkan Perda, maka dasar hukumnya perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Jika terdapat kewenangan bagi Avsec atau instansi lain untuk melakukan penindakan, maka kewenangan tersebut juga harus dapat dijelaskan secara transparan beserta dasar normatifnya.

Sebaliknya, apabila masih terdapat ruang ketidakjelasan mengenai pembagian kewenangan, maka evaluasi terhadap mekanisme pelaksanaannya menjadi penting agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun perbedaan penafsiran di lapangan.

Pada akhirnya, hukum hadir bukan hanya untuk menciptakan ketertiban, tetapi juga memberikan kepastian dan keadilan.

Masyarakat berhak mengetahui dasar setiap tindakan pemerintah, sementara pemerintah dan aparat berkewajiban memastikan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan selalu berlandaskan kewenangan yang diberikan oleh hukum.

Di situlah esensi negara hukum: kekuasaan dijalankan berdasarkan hukum, bukan sebaliknya.

(Penulis adalah Pemerhati Sosial juga Ketua IKF Mimika)