RAPAT KOORDINASI – Kasi Intelijen Kejari Mimika, Norbertus Dhendy Restu Prayogo, S.H., M.H., saat memimpin Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Tahun 2026 di Aula Kejari Mimika, Kamis (25/6/2026). (FOTO:IST/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika melalui Bidang Intelijen menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Tahun 2026 di Aula Kejari Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, Kamis (25/6/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Mimika yang juga menjabat Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Reinaldo Sampe, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen, Norbertus Dhendy Restu Prayogo, S.H., M.H., serta Kasubsi II Intelijen, Nasrid Arwijayah, S.H.

Kasi Intelijen Kejari Mimika, Norbertus Dhendy Restu Prayogo, mengatakan bahwa rapat koordinasi Tim Pakem bertujuan memperkuat langkah pencegahan terhadap potensi masuknya aliran kepercayaan maupun ajaran keagamaan yang menyimpang di wilayah Kabupaten Mimika.

 

Menurutnya, Tim Pakem terdiri dari unsur Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Kementerian Agama, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Keuskupan Timika, serta Klasis GKI Timika.

“Tim Pakem berfungsi menghimpun data dan informasi terkait aktivitas masyarakat yang diduga menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama maupun kepercayaan yang dianut. Hasil koordinasi tersebut nantinya menjadi dasar dalam menentukan langkah dan tindakan yang diperlukan,” ujarnya.

Dari hasil rapat koordinasi tersebut, hingga saat ini belum ditemukan adanya aliran kepercayaan maupun aliran keagamaan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum di wilayah Kabupaten Mimika.

Meski demikian, Norbertus menegaskan bahwa kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan sebagai langkah antisipasi dini terhadap kemungkinan munculnya ajaran yang dapat memicu keresahan di tengah masyarakat.

“Hal ini tidak menutup kemungkinan bisa saja terjadi. Karena itu, perlu dilakukan deteksi dan pencegahan sejak dini sebagai bagian dari tugas intelijen kejaksaan,” jelasnya.

Ia juga mengimbau seluruh anggota Tim Pakem dan elemen masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyebaran ajaran menyimpang yang dapat menimbulkan kebencian, permusuhan, serta mengganggu kerukunan antarumat beragama di Kabupaten Mimika.

Melalui rapat koordinasi ini, Kejari Mimika berharap sinergi antarinstansi terus terjalin dalam menjaga stabilitas, kerukunan, dan ketertiban masyarakat di wilayah Mimika. (via)