Kepala Disdukcapil Mimika, Slamet Sutejo (FOTO:YUDITH/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika menghadirkan inovasi layanan Dukcapil Siaga, sebuah program jemput bola yang dirancang untuk memudahkan masyarakat, khususnya warga yang sakit maupun memiliki keterbatasan fisik, dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan.

Kepala Disdukcapil Mimika, Slamet Sutejo, mengatakan program tersebut bertujuan memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak memperoleh dokumen kependudukan hanya karena tidak mampu datang langsung ke kantor pelayanan.

“Dukcapil Siaga hadir agar tidak ada warga yang terhalang mendapatkan dokumen kependudukan hanya karena kondisi sakit atau keterbatasan fisik. Petugas akan datang langsung memberikan pelayanan sehingga masyarakat tetap dapat mengakses berbagai layanan publik, terutama layanan kesehatan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sasaran utama program ini adalah warga yang sedang menjalani perawatan di rumah maupun di rumah sakit, seperti Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) dan RSUD Mimika, khususnya bagi mereka yang belum memiliki dokumen kependudukan atau datanya belum tercatat secara resmi.

Melalui layanan tersebut, petugas akan mendatangi lokasi warga untuk melakukan perekaman data, memasukkan informasi ke dalam sistem, hingga mencetak dokumen secara langsung.

Dokumen yang telah selesai kemudian diserahkan kepada warga pada hari yang sama.

Menurut Slamet, keberadaan dokumen kependudukan sangat penting karena menjadi syarat utama untuk memperoleh berbagai layanan publik, termasuk kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang ditanggung pemerintah.

Selain menghadirkan layanan jemput bola, Disdukcapil Mimika juga mengingatkan masyarakat yang berasal dari luar daerah agar segera mengurus perpindahan domisili apabila telah menetap di Mimika.

“Sistem administrasi kependudukan sudah terhubung secara nasional sehingga data penduduk dapat dilacak lintas daerah. Namun, masyarakat tetap perlu menyesuaikan domisili agar hak-hak pelayanan publik dapat diperoleh secara maksimal,” jelasnya.

Ia menambahkan, bagi penduduk luar daerah yang masih berstatus sementara di Mimika, pelayanan darurat tetap dapat diberikan.

Namun, dokumen utama seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran tetap diterbitkan oleh daerah asal, sedangkan pencetakan ulang KTP elektronik dapat dibantu oleh Disdukcapil setempat.

Disdukcapil juga terus mendorong pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD), sehingga berbagai dokumen kependudukan dapat diakses melalui telepon seluler tanpa harus membawa dokumen fisik.

Selain itu, layanan administrasi kependudukan kini telah diperluas hingga ke kantor distrik dan balai kampung.

Langkah tersebut dilakukan untuk memangkas antrean di kantor Disdukcapil sekaligus mengurangi biaya transportasi masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil.

Melalui inovasi Dukcapil Siaga dan penguatan layanan berbasis digital, Pemerintah Kabupaten Mimika berharap kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan terus meningkat sehingga seluruh warga dapat memperoleh hak pelayanan publik secara mudah, cepat, dan merata. (*)

Penulis: Yudith Sanggu
Editor: Maurits SDP