FOTO BERSAMA – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mimika, Maikel Tuturop didampingi Koordinator Regional BGN Papua Tengah, Nalensius Situmorang berfoto bersama pengurus dan relawan SPPG usai sosialisasi Program JKN di Hotel Horison Diana Timika, Rabu (17/6/2026). (FOTO:GREN/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id – BPJS Kesehatan Cabang Mimika menggelar Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus pendaftaran relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Kabupaten Mimika di Ballroom Hotel Horison Diana, Rabu (17/6/2026).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mimika, Maikel Tuturop, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memastikan seluruh relawan dan pegawai SPPG mendapatkan perlindungan melalui Program JKN.

Menurutnya, dari 20 SPPG yang beroperasi di Mimika, baru lima unit yang telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Kesehatan.

Karena itu, pihaknya mengajak 15 SPPG lainnya untuk segera bergabung agar seluruh tenaga kerja dapat terdaftar sebagai peserta JKN.

“Melalui sosialisasi ini kami mendorong seluruh pegawai SPPG terdaftar dalam Program JKN. Kami menargetkan pada awal Juli 2026 seluruh kepesertaan sudah aktif,” ujar Maikel.

Ia menjelaskan jumlah pegawai di setiap SPPG berbeda-beda sesuai kapasitas layanan masing-masing.

Namun prinsipnya, tidak boleh ada tenaga kerja yang belum mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.

“Jika masih ada pegawai yang belum tercover, maka harus segera didaftarkan,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Regional Badan Gizi Nasional (BGN) Provinsi Papua Tengah, Nalensius Situmorang, mengapresiasi langkah BPJS Kesehatan Mimika dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi relawan dan pegawai SPPG.

Menurutnya, program tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara BGN Pusat dan BPJS Kesehatan yang telah disepakati secara nasional.

Nalensius menjelaskan, berdasarkan evaluasi kebutuhan masing-masing unit, setiap SPPG dapat mengakomodasi hingga 40 relawan atau pegawai untuk didaftarkan sebagai peserta JKN.

“Kami ingin memastikan seluruh relawan memperoleh haknya, terutama perlindungan jaminan kesehatan saat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (via)