KETERANGAN – Kepala Disdukcapil Mimika, Slamet Sutejo, saat memberikan keterangan terkait pelaksanaan nikah massal dan isbat nikah dalam rangka HUT RI ke-80. (FOTO: GREN/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika tengah mempersiapkan pelaksanaan nikah massal dan isbat nikah yang akan digelar pada 4 Agustus 2026 mendatang dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sebagai bentuk persiapan, Disdukcapil Mimika telah menggelar rapat koordinasi bersama Kementerian Agama, KUA Mimika Baru, KUA Mimika Timur, KUA Kuala Kencana, Pengadilan Agama, FKUB, PGGM, serta tokoh agama Katolik, Kristen, Hindu, dan Buddha di Kantor Disdukcapil Mimika, Kamis (11/6/2026).
Kepala Disdukcapil Mimika, Slamet Sutejo, mengatakan program tersebut bertujuan membantu masyarakat memperoleh legalitas perkawinan sekaligus melengkapi administrasi kependudukan secara resmi.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan seluruh pihak terkait. Insyaallah kegiatan nikah massal dan isbat nikah akan dilaksanakan pada 4 Agustus 2026,” ujarnya.
Menurut Slamet, Disdukcapil menargetkan sebanyak 100 pasangan dapat mengikuti program tersebut.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengumumkan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi calon peserta.
“Target kami 100 pasangan. Mudah-mudahan tercapai karena program ini rutin dilaksanakan dan selalu mendapat antusiasme masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan, layanan yang diberikan meliputi isbat nikah bagi umat Muslim melalui Pengadilan Agama serta pencatatan perkawinan bagi pemeluk agama non-Muslim sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang berminat mengikuti program tersebut dapat mengambil formulir pendaftaran di Mall Pelayanan Publik (MPP) Mimika, Jalan Cendrawasih.
Disdukcapil juga mengimbau seluruh peserta untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, hadir tepat waktu, berpakaian rapi, serta tidak berada di bawah pengaruh minuman beralkohol saat pelaksanaan kegiatan.
“Harapannya seluruh proses dapat berjalan lancar sehingga pasangan yang mengikuti kegiatan ini memiliki status perkawinan yang sah secara hukum dan administrasi,” pungkasnya. (via)















Tinggalkan Balasan