BERANTAS NARKOBA – Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman menyampaikan keterangan kepada awak media terkait hasil pengungkapan kasus narkotika sepanjang tahun 2026 di Mapolres Mimika, Mile 32, Kamis (4/6/2026). (FOTO: GREN/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika berhasil menyita berbagai jenis narkotika dan obat keras dengan nilai ekonomis mencapai sekitar Rp2,7 miliar sepanjang tahun 2026.
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari hampir 1 kilogram sabu, 3,2 kilogram ganja, puluhan ribu tembakau sintetis (sinte), serta 76 butir obat keras.
“Jika seluruh barang bukti ini berhasil diedarkan, nilainya diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar. Dengan pengungkapan tersebut, kami berhasil menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Mimika, Mile 32, Kamis (4/6/2026).
Selain menyita barang bukti, Satresnarkoba Polres Mimika juga telah mengamankan 17 tersangka kasus narkotika selama tahun 2026.
Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Kapolres mengaku prihatin karena peredaran narkoba di Mimika kini telah menyasar berbagai kalangan, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa.
Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah.
“Kami serius memberantas narkoba di Mimika. Ini bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama demi melindungi generasi muda dan masa depan daerah,” tegasnya.
Polres Mimika berkomitmen terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. (via)















Tinggalkan Balasan