TANDA LARANGAN – Jajaran Polsek Kuala Kencana saat memasang tanda larangan aktivitas di Kali Wania, Jalan Tenas DWJ, SP 3, Senin (25/5/2026). (FOTO: GREN/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id – Aparat kepolisian mulai mengambil langkah pencegahan pasca kasus penyanderaan terhadap warga yang sedang beraktivitas wisata di Kali Wania, Jalan Tenas DWJ, SP 3, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, Minggu (24/5/2026) petang.
Jajaran Polsek Kuala Kencana memasang papan tanda larangan di akses masuk menuju Kali Wania, tepatnya di depan Kafe Wanal, Jalan Tenas DWJ, SP 3, Senin (25/5/2026).
Pemasangan papan larangan dipimpin langsung Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemy Reinhard, bersama personel Polsek Kuala Kencana.
Kegiatan tersebut juga melibatkan Kepala Kampung Jimbi, Litenus Kogoya, beserta enam warga setempat.
Papan tersebut dipasang sebagai peringatan bagi masyarakat yang kerap menjadikan Kali Wania sebagai lokasi rekreasi.
Pasalnya, kawasan itu dinilai rawan tindak kriminal, termasuk kasus pemerkosaan dan kejahatan lainnya.
Dalam papan peringatan itu tertulis, “DILARANG MEMASUKI AREA KALI WANIA, KARENA SERING TERJADI PEMERKOSAAN DAN TINDAK PIDANA LAINNYA”.
Selain memasang papan larangan, personel Polsek Kuala Kencana yang dipimpin Kanit Sabhara IPDA Eko Kurniawan bersama Kepala Kampung Jimbi juga melakukan sosialisasi kepada warga terkait potensi gangguan keamanan di kawasan tersebut.
Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemy Reinhard, menegaskan pihaknya akan meningkatkan patroli rutin di sekitar Kali Wania guna mencegah terulangnya tindak kriminal.
“Kami akan meningkatkan kegiatan patroli. Setiap hari Sabtu dan Minggu personel akan melakukan patroli di Kali Wania dan sekitarnya,” ujarnya. (via)















Tinggalkan Balasan