Kasi Intelijen Kejari Mimika, Norbertus D. R. Prayogo (FOTO:GREN/TIMEX)
TIMIKA, timikaexpress.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan perpustakaan SMP Negeri Jila, Distrik Jila, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan, sedikitnya 10 orang saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangan.
Mereka berasal dari berbagai pihak, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika.
Kasi Intelijen Kejari Mimika, Norbertus D. R. Prayogo, mengatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan guna mengumpulkan fakta awal terkait proyek yang didanai dari anggaran Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2025 tersebut.
“Kami sudah memanggil sekitar 10 orang saksi, mulai dari Kepala Dinas Pendidikan, bendahara, hingga staf terkait,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/4/2026).
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Mimika, proyek pembangunan perpustakaan tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp950 juta.
Namun, dari hasil penelusuran awal, baru sekitar Rp281 juta lebih yang diketahui telah digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Meski demikian, Kejari Mimika belum dapat memastikan besaran kerugian negara dalam kasus ini.
Hal tersebut karena proses penyelidikan masih berlangsung dan memerlukan pendalaman lebih lanjut.
“Nilai kerugian negara belum bisa ditentukan. Kami masih mendalami apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak,” jelas Norbertus.
Ia menambahkan, dalam proses ini pihaknya juga akan melibatkan ahli teknis dan auditor guna memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam proyek tersebut.
Jika nantinya ditemukan adanya peristiwa pidana, maka kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pada tahap itu, penyidik akan menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
Kejari Mimika menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas setiap dugaan penyimpangan anggaran, khususnya yang berkaitan dengan sektor pendidikan. (via)









Tinggalkan Balasan