Kasat Narkoba Polres Mimika, Iptu Yakobus Rante Limbong (FOTO:GREN TELAUBUN/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id – Peredaran narkotika jenis sabu masih menjadi ancaman serius di Kabupaten Mimika.
Sepanjang Januari hingga April 2026, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika telah menangani 7 laporan polisi (LP) dengan total 11 tersangka.
Kasat Narkoba Polres Mimika, Iptu Yakobus Rante Limbong, mengungkapkan dari tujuh kasus tersebut, tiga telah memasuki tahap II, sementara empat lainnya masih dalam proses penyidikan.
“Kita tangani 7 LP dengan 11 tersangka. Tiga sudah tahap II dan empat masih dalam proses sidik,” ujarnya usai konferensi pers di Mapolres Mimika, Senin (27/4/2026).
Ia menjelaskan, sebagian besar peredaran sabu di Timika berasal dari luar daerah, seperti Makassar dan Batam, yang masuk melalui jalur pengiriman maupun transportasi laut.
“Peredarannya masih didominasi dari luar daerah, menggunakan jasa ekspedisi dan kapal laut,” jelasnya.
Dalam praktiknya, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menghindari petugas, salah satunya sistem “tempel”, yakni menaruh barang di lokasi tertentu yang dianggap aman sebelum diambil oleh pembeli.
“Mereka menggunakan sistem tempel di lokasi sepi, lalu diinformasikan ke pengguna untuk mengambil,” katanya.
Dari 11 tersangka yang diamankan, seluruhnya merupakan orang dewasa.
Sebagian berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna, sementara lainnya hanya sebagai pengedar.
Ia juga mengungkapkan, faktor ekonomi dan keuntungan cepat menjadi salah satu pemicu utama maraknya peredaran narkoba.
Dalam sehari, seorang pengedar bisa meraup keuntungan hingga Rp1 juta jika berhasil menjual sekitar 10 paket.
“Keuntungan yang besar ini yang membuat peredaran narkoba masih terus terjadi,” ungkapnya.
Untuk menekan peredaran narkoba, Sat Resnarkoba Polres Mimika akan terus meningkatkan penegakan hukum serta memperkuat koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan pemerintah daerah.
“Kami akan terus mendalami jaringan dan melakukan penindakan secara maksimal,” pungkasnya. (*)









Tinggalkan Balasan