MENUNJUKKAN – Kabag Ren Polres Mimika, AKP A. Djafar, menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu sebelum dimusnahkan dalam konferensi pers di Mako Polres Mimika, Senin (27/4/2026). Total sabu seberat 155,66 gram tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp312 juta jika beredar di pasaran. (FOTO:GREN TELAUBUN/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id – Polres Mimika melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 155,6606 gram dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Mimika, Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana, Senin (27/4/2026).

Pemusnahan dipimpin Kabag Ren Polres Mimika, AKP A. Djafar, didampingi Kasat Narkoba Iptu Yakobus Rante Limbong serta sejumlah undangan.

AKP Djafar mengungkapkan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus narkotika pada 1 dan 9 April 2026 di wilayah hukum Polres Mimika.

Tersangka pertama, Junaidi alias Juned alias J, ditangkap di Jalan Busiri Ujung, Gang Sahabat, pada 1 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIT.

Sementara tersangka kedua, Asriyanto Kadir alias AK, yang merupakan residivis kasus narkotika tahun 2016, diamankan di Jalan Pendidikan Jalur III pada 9 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIT.

“Dari tersangka Junaidi, kami menyita 141 paket plastik bening kecil yang diduga berisi sabu. Sedangkan dari tersangka Asriyanto, sebanyak 29 paket plastik bening kecil,” jelasnya.

Kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari dua orang berinisial M dan Y yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

AKP Djafar menambahkan, total barang bukti sabu yang dimusnahkan mencapai 155,6606 gram netto.

Jika beredar di pasaran, nilainya diperkirakan mencapai Rp312 juta.

“Kalau barang ini beredar, nilainya sekitar Rp312 juta,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Mimika, Iptu Yakobus Rante Limbong, mengungkapkan bahwa jaringan peredaran sabu tersebut berasal dari luar Papua, yakni Madura, Makassar, dan Batam.

“Modus peredarannya menggunakan sistem tempel, dengan harga jual bervariasi antara Rp1 juta hingga Rp2 juta per paket,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebagian barang sempat beredar sebelum berhasil diamankan petugas, sehingga total yang disita merupakan sisa dari peredaran sebelumnya.

Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut demi menjaga keamanan dan generasi muda dari bahaya narkoba. (*)

Penulis : Gren Telaubun
Editor   : Maurits SDP