AMANKAN – Personel Satreskrim Polres Mimika bersama Satgas Operasi Damai Cartenz (ODC) mengamankan pelaku pembunuhan EH alias E di wilayah SP 1, Timika, Rabu (15/4/2026). (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKA, timikaexpress.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan penganiayaan yang menewaskan seorang warga berinisial LN (38) di Distrik Kwamki Narama, Mimika, Papua Tengah.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pangkalan ojek, Jalan Freeport Lama–tembusan Kampung Damai, pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIT.
Korban ditemukan meninggal dunia dengan puluhan anak panah tertancap di tubuhnya.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan pelaku utama berinisial EH alias E telah diamankan dan kini menjalani proses hukum di Rumah Tahanan Polres Mimika.
“Pelaku EH alias E sudah diamankan di Rutan Polres Mimika guna menjalani proses hukum lanjutan,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 29 Maret 2026 dan ditindaklanjuti dengan proses penyidikan.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini bermula pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 08.00 WIT, saat tersangka EH berada di rumahnya di Kwamki Narama.
Saat itu, dua rekannya, AH dan NA, datang dan merencanakan pembunuhan terhadap korban LN.
Mereka kemudian meminta EH mencari kendaraan, karena telah menyiapkan seorang perempuan berinisial IM untuk menjebak korban.
Setelah mendapatkan mobil rental, EH bersama AH dan NA menuju ke depan Gedung Eme Neme Yauware untuk menjemput IM.
Selanjutnya, mereka bergerak menuju kawasan Kantor Pos melalui Jalan Restu.
Dalam perjalanan, IM mengaku telah menghubungi korban LN untuk mengatur pertemuan.
AH dan NA kemudian memberikan uang kepada IM sebesar Rp500.000 dan Rp1.000.000 untuk membujuk korban bertemu di sebuah penginapan.
IM kemudian diturunkan di depan Kantor Pos, Jalan Yos Sudarso. Sementara itu, EH bersama AH dan NA menuju Pasar Baru untuk membeli senjata tajam berupa sangkur.
Setelah itu, ketiganya berkeliling Kota Timika hingga sore hari, lalu kembali ke Kwamki Narama sambil menghubungi beberapa rekan lainnya, yakni LA dan JM.
Mereka kemudian berkumpul bersama LA, JM, BA, dan JA di Jalan Irigasi, Gang Pepaya.
Dalam pertemuan tersebut, NA menyampaikan rencana aksi, yang kemudian disetujui oleh seluruh pihak.
Sekitar pukul 20.00 WIT, IM mengabarkan bahwa ia telah bersama korban dan berada di kamar 106 sebuah penginapan di belakang Lapangan Jayanti.
Mendapat informasi tersebut, seluruh pelaku bergerak menuju lokasi.
Setibanya di penginapan, JA memesan kamar nomor 105 sebagai tempat persiapan.
Sekitar pukul 22.30 WIT, IM kembali mengirim pesan bahwa korban telah tertidur.
Beberapa pelaku kemudian masuk ke kamar 106 dan melakukan penyerangan menggunakan parang dan sangkur hingga korban meninggal dunia.
Setelah pembunuhan, jasad korban dibungkus menggunakan sprei dan dimasukkan ke dalam mobil.
Jenazah kemudian dibawa menuju Kwamki Narama.
Dalam perjalanan, AH menghubungi seseorang berinisial WD untuk mengumpulkan massa di lokasi pangkalan ojek di Jalan Freeport Lama.
Setibanya di lokasi, para pelaku menurunkan jasad korban di depan pangkalan ojek.
“Motif utama dari perbuatan tersebut diduga kuat karena dendam pribadi,” kata Hempy.
Penangkapan Pelaku
Pada 12 April 2026, aparat kepolisian mendatangi rumah tersangka di Kwamki Narama.
Namun, pelaku melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas.
Setelah dilakukan pengejaran, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIT di wilayah SP 1, Distrik Wania.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain senjata tajam (parang dan sangkur), anak panah, kendaraan roda empat, serta barang milik pelaku lainnya.
Polisi memastikan kasus ini merupakan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan melibatkan sejumlah pelaku. (via)















Tinggalkan Balasan