PELAYANAN – Suasana pelayanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Timika (FOTO:GREN/TIMEX)
TIMIKA, timikaexpress.id – BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika mencairkan klaim jaminan sosial kepada 2.432 peserta dengan total nilai mencapai Rp56,25 miliar sepanjang periode Januari hingga Maret 2026.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Andhika Catur Putra, mengatakan pembayaran tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaganya dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja.
“Sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2026, kami telah membayarkan klaim sebesar Rp56.252.998.108 kepada 2.432 peserta,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Ia menjelaskan, pembayaran klaim tersebut mencakup lima program, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dari jumlah tersebut, klaim JHT mendominasi dengan 2.294 penerima. Sementara itu, JKK diterima oleh 36 peserta, JKM sebanyak 39 peserta, JP sebanyak 51 peserta, dan JKP sebanyak 12 peserta.
Andhika menambahkan, pengajuan klaim tidak hanya berasal dari peserta di Mimika, tetapi juga dari luar daerah yang dapat dilakukan secara daring melalui layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memberikan kemudahan layanan bagi pekerja yang menghadapi risiko sosial akibat pekerjaan.
“Kami berharap program ini dapat membantu pekerja maupun ahli waris penerima manfaat, serta mencegah terjadinya kemiskinan baru akibat hilangnya penghasilan,” katanya. (*)














Tinggalkan Balasan