AMANKAN – Tim Opsnal Polsek Mimika Baru saat mengamankan dua terduga pelaku curanmor di Kantor Polsek Mimika Baru, Minggu (12/4/2026). Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti. (FOTO:IST/TIMEX)

TIMIKA, timikaexpress.id – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Kartini, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua terduga pelaku berinisial HBFW alias Nando (16) dan JW alias Moris (18) pada Minggu (12/4/2026).

Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Fardha, mengatakan kedua pelaku diduga merupakan bagian dari komplotan curanmor yang kerap beraksi di wilayah Timika.

“Para pelaku ini merupakan bagian dari komplotan yang selama ini sering beraksi di wilayah Timika,” ujar Teguh.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.

Dari petunjuk tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap kedua pelaku di kediaman masing-masing, yakni di Jalan Seroja dan kompleks belakang Kantor Kehutanan.

Setelah diamankan, polisi bersama pelaku melakukan pencarian barang bukti.

Hasilnya, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam ditemukan di Jalan Singaraja, Kelurahan Kebun Sirih.

Motor tersebut diketahui milik korban Andrik (44) dan sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan sebelumnya kepada polisi.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Rumah Tahanan Polsek Mimika Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut.

“Ini sebagai bentuk keseriusan kami dalam penanganan kasus curanmor. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Teguh. (via)