Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong (FOTO:YUDITH SANGGU)
TIMIKA, timikaexpress.id – Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, menegaskan bahwa penerapan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bukanlah hari libur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan bagian dari pola kerja yang tetap menuntut kinerja dan disiplin tinggi.
Penegasan tersebut disampaikan pada Senin (13/4/2026) di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan WFH telah diatur dalam Peraturan Bupati sebagai upaya memberikan fleksibilitas kerja, tanpa mengurangi produktivitas maupun kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, penerapan WFH justru menjadi indikator untuk mengukur tingkat tanggung jawab dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas.
“Jumat itu tetap hari kerja, hanya tempatnya saja di rumah. Jangan sampai dianggap libur lalu tidak bekerja. Kerja di rumah tetap kerja, bukan untuk kegiatan lain di luar tugas kedinasan,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh ASN, terutama pejabat, harus tetap menjaga disiplin, memanfaatkan waktu kerja secara maksimal, serta memastikan seluruh tugas dapat diselesaikan dengan baik meski tidak berada di kantor.
Pemerintah Kabupaten Mimika berharap kebijakan ini dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif terhadap kinerja aparatur.
Keberhasilan sistem kerja fleksibel ini, lanjutnya, sangat bergantung pada komitmen dan kesadaran masing-masing ASN dalam menjalankan tanggung jawabnya.
Dengan demikian, penerapan WFH diharapkan tidak hanya memberikan kemudahan, tetapi juga mendorong peningkatan kinerja dan profesionalisme ASN di lingkungan Pemkab Mimika. (*)
Penulis : Yudith Sanggu
Editor : Maurits Sadipun














Tinggalkan Balasan