TIMIKA, timikaexpress.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan setiap hari Jumat.
Kebijakan ini mengacu pada edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) serta arahan Gubernur Papua Tengah.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, menjelaskan bahwa kebijakan WFH diberlakukan khusus bagi staf administrasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas kerja.
“Staf administrasi diperbolehkan bekerja dari rumah setiap hari Jumat sesuai dengan edaran yang berlaku,” ujarnya.
Namun demikian, Pemkab Mimika memberikan pengecualian bagi sektor pelayanan publik dan pejabat struktural yang tetap diwajibkan masuk kerja.
Hal ini dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dan tetap berjalan optimal.
“Pejabat serta tenaga pelayanan publik seperti di rumah sakit tetap harus masuk kerja demi menjamin pelayanan berjalan baik,” tegasnya.
Adapun sektor yang tetap beroperasi penuh antara lain layanan kesehatan di RSUD serta instansi lain yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Mimika berharap keseimbangan antara efisiensi kinerja aparatur dan kualitas pelayanan publik dapat tetap terjaga di seluruh wilayah Kabupaten Mimika. (*)
Penulis : Yudith
Editor : Maurits Sadipun














Tinggalkan Balasan