AMANKAN RESIDIVIS – Satresnarkoba Polres Mimika mengamankan tersangka AK, residivis kasus sabu, di Jalan Pendidikan, Timika. (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKA, timikaexpress.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika kembali menangkap seorang residivis kasus narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Pendidikan, Timika, Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIT.
Pelaku berinisial AK (41) diamankan di depan Penginapan Sinar Ujung setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan tim opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Y. Rante Limbong langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan sekitar pukul 16.00 WIT.
“Tim mencurigai seorang pria yang diketahui merupakan residivis, kemudian dilakukan penangkapan di lokasi,” ujarnya.
Setelah diamankan, pelaku dibawa ke kediamannya di Jalur 3, Jalan Pendidikan untuk dilakukan penggeledahan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan petunjuk lokasi penyimpanan sabu melalui telepon genggam pelaku dengan sistem tempel.
Polisi kemudian menemukan satu paket sabu di lokasi tersebut dan melanjutkan penggeledahan di rumah pelaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik besar sabu, 18 plastik ukuran sedang, serta 10 plastik ukuran kecil yang siap edar.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain seperti timbangan digital, alat takar, plastik klip, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
“Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya dan diedarkan di wilayah Kota Timika dengan sistem tempel,” jelasnya.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Mimika untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Mimika mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna menekan peredaran narkotika di wilayah tersebut. (via)














Tinggalkan Balasan