KAWAL KETAT – Narapidana berinisial MR (36) dikawal ketat oleh aparat setibanya di Bandara Mozes Kilangin Timika, Selasa (31/3/2026) (FOTO:ISTIMEWA)

TIMIKA, timikaexpress.id — Aparat kepolisian melakukan pengawalan ketat terhadap pemindahan seorang narapidana kasus kepemilikan senjata api dan bahan peledak ke Lapas Kelas II-B Timika, Papua Tengah, Selasa (31/3/2026).

Narapidana berinisial MR (36) tersebut tiba di Bandara Mozes Kilangin Timika menggunakan pesawat Wings Air IW1601 rute Nabire–Timika.

Kedatangannya merupakan bagian dari proses pemindahan dari Lapas Nabire.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan setibanya di bandara, narapidana yang memakai penutup muka tersebut langsung dikawal ketat oleh tim pengamanan gabungan yang terdiri dari personel Brimob dan kepolisian.

“Proses penurunan dari pesawat hingga keluar dari area bandara berlangsung cepat dan terkoordinasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, narapidana bersama tim pengawal tiba di terminal kedatangan hanya dalam waktu sekitar dua menit setelah turun dari pesawat.

Selanjutnya, rombongan langsung diberangkatkan menuju Lapas Kelas II-B Timika yang berlokasi di Kampung Naena Muktipura SP 6, Kabupaten Mimika, untuk menjalani proses pembinaan lanjutan.

Menurut Hempy, seluruh rangkaian pengamanan dan pemindahan berjalan aman dan terkendali tanpa adanya gangguan.

Situasi di Bandara Mozes Kilangin pun tetap kondusif selama proses berlangsung.

Diketahui, MR merupakan narapidana yang terjerat Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal dan bahan peledak.

Ia juga diduga terlibat sebagai pemasok senjata dan amunisi bagi kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah Biak Numfor dan Nabire pada periode 2023 hingga 2024.

MR sebelumnya ditangkap oleh Satgas Damai Cartenz pada 6 November 2024 di Kabupaten Nabire.

Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses pembinaan lanjutan di lembaga pemasyarakatan.

Pihak kepolisian memastikan seluruh proses berjalan lancar, serta keamanan tetap terjaga. (*)