Marthen Tappi Mallisa (FOTO:ISTIMEWA)

TIMIKA, timikaexpress.id – Uang Persediaan (UP) senilai miliaran rupiah dilaporkan masih mengendap di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan distrik di Kabupaten Mimika.

Menyikapi hal tersebut, Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan akan menempuh proses hukum apabila dana tersebut tidak segera dipertanggungjawabkan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Marthen Tappi Mallisa, membenarkan masih adanya OPD dan distrik yang belum mengembalikan atau mempertanggungjawabkan UP sesuai ketentuan.

“Memang ada beberapa OPD dan distrik yang belum mempertanggungjawabkan atau belum mengembalikan UP. Saat ini sedang dalam proses audit oleh BPK,” ujarnya, Senin (2/3/2026).

Audit tersebut dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sementara Inspektorat Kabupaten Mimika juga melakukan pemeriksaan internal.

Marthen menjelaskan, sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah, setelah UP digunakan, OPD wajib segera mengajukan Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (SPM-GU) guna mengisi kembali saldo UP di bendahara pengeluaran.

“Seharusnya setelah anggaran berjalan, UP diganti sehingga tetap tersedia di bendahara pengeluaran. Kami harap seluruh OPD berkomitmen menjalankan proses keuangan sesuai aturan,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Johannes Rettob menyebut nilai UP yang belum dipertanggungjawabkan mencapai miliaran rupiah.

BPK memberikan waktu 60 hari untuk penyelesaian administrasi dan pengembalian dana.

“UP ini jumlahnya miliaran di OPD. BPK sementara audit, Inspektorat juga periksa. Uang itu harus dikembalikan. Kalau tidak, kita proses hukum,” tegas Bupati.

Pemerintah Kabupaten Mimika menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah serta memastikan setiap penggunaan anggaran berjalan transparan dan akuntabel. (via)