TIMIKA, timikaexpress.id — Bupati Mimika Johannes Rettob memerintahkan 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika agar segera menyerahkan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP).

Laporan tersebut diminta segera disampaikan kepada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Mimika untuk selanjutnya direkap dan dilaporkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“OPD yang belum melaporkan diminta segera menyampaikan LAKIP. Ini sudah kami tegur secara internal dan menjadi bahan evaluasi kinerja,” ujar Johannes Rettob.

Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Akuntabilitas Kinerja Bagian Organisasi Setda Mimika, Irvan Lekatompessy, menyebutkan hingga saat ini baru 37 dari total 58 OPD yang telah menyerahkan LAKIP.

Artinya, masih tersisa 21 OPD yang belum melapor.

Ia menjelaskan, LAKIP diserahkan dalam bentuk fisik dan digital. Dokumen fisik akan dievaluasi oleh Inspektorat sebelum dikembalikan ke OPD terkait.

Selanjutnya, seluruh laporan dihimpun menjadi LAKIP tingkat kabupaten untuk disampaikan ke KemenPAN-RB.

“Batas akhir penyampaian LAKIP kabupaten ke KemenPAN-RB sampai Maret 2026,” jelasnya.

Irvan menegaskan penyusunan LAKIP wajib mengacu pada ketentuan KemenPAN-RB, meliputi Renstra, perjanjian kinerja, indikator kinerja utama (IKU), rencana aksi, laporan realisasi anggaran, serta pohon kinerja.

Pada penilaian LAKIP 2024, Pemkab Mimika memperoleh nilai CC.

Pemerintah daerah menargetkan peningkatan nilai pada LAKIP 2025 yang dilaporkan tahun 2026.

Sebelumnya, Bupati Mimika juga telah memberikan ultimatum kepada OPD agar menyerahkan LAKIP dalam waktu tiga hari.

Ia menegaskan pimpinan OPD yang tidak patuh akan dievaluasi dan berpotensi diganti.

“Yang tidak lapor dalam tiga hari, laporkan ke saya. Yang kepala batu, kita ganti,” tegas Bupati. (ant/vis)