TIMIKA, timikaexpress.id — Aksi pemalangan akses utama Jalan Mapurujaya–Pomako di wilayah Distrik Mimika Timur bukan semata dipicu kematian empat ekor anjing milik warga.
Kepala Distrik Mimika Timur, Bakri Athoriq, menegaskan insiden tersebut hanya menjadi pemantik dari persoalan utama, yakni tuntutan pembayaran ganti rugi tanah ulayat Kampung Kaugapu senilai Rp8 miliar.
Bakri menjelaskan, warga melakukan pemalangan dengan menebang pohon kelapa dan menutup badan jalan, sehingga akses vital menuju Pomako lumpuh total.
Tuntutan ganti rugi tersebut berkaitan dengan klaim hak ulayat atas lahan yang saat ini telah berdiri bangunan kantor bupati lama Mimika.
Menurutnya, pihak distrik telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Mimika untuk mencari solusi atas klaim tersebut.
Sejumlah tokoh masyarakat Kampung Kaugapu juga telah berangkat ke Timika guna bertemu langsung dengan bupati.
Karena jalan yang dipalang merupakan akses umum dan vital, pemerintah distrik turut meminta bantuan aparat kepolisian untuk mengantisipasi gangguan keamanan.
Hingga saat ini, palang masih terpasang dan arus lalu lintas Timika–Pomako belum dapat dilalui.
Bakri menambahkan, Kepala Kampung Kaugapu telah dipanggil oleh bupati untuk dimintai penjelasan.
Warga menyatakan pemalangan baru akan dibuka apabila tuntutan pembayaran ganti rugi tanah ulayat tersebut dipenuhi. (via)














Tinggalkan Balasan