KOORDINASI – Bupati Mimika Johannes Rettob (ketiga dari kiri), didampingi Asisten I Setda Mimika Ananias Faot, dan Hermalina Imbiri selaku Kepala BKPSDM, saat bertemu jajaran BKN di Kantor Pusat BKN, Jakarta Timur, Kamis (5/2), guna memastikan proses rotasi dan penataan ASN berjalan sesuai aturan. (FOTO: ISTIMEWA)

JAKARTA, timikaexpress.id — Bupati Mimika Johannes Rettob meminta masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mimika bersabar terkait proses mutasi dan pelantikan pejabat yang masih menunggu ‘lampu hijau’, yakni pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurut Rettob, penataan ASN kini tidak lagi dilakukan secara manual, melainkan melalui sistem aplikasi nasional yang terintegrasi dengan Kementerian PAN-RB dan BKN.

“Kalau dulu bisa cepat, sekarang seluruh proses dikunci sistem. Kalau melanggar, bukan hanya bupati yang kena, tetapi satu kabupaten,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Ia menjelaskan, Pemkab Mimika tengah melakukan evaluasi kinerja, job fit, serta profiling pejabat yang akan masuk dalam manajemen talenta ASN.

Namun, tidak semua usulan mendapat rekomendasi karena belum memenuhi persyaratan teknis dan administratif.

Jika dipaksakan, lanjutnya, risiko pemblokiran layanan kepegawaian satu kabupaten bisa terjadi, yang berdampak pada tertahannya kenaikan pangkat, gaji berkala, proses pensiun, hingga lumpuhnya pelayanan administrasi ASN.

“Daripada ribuan ASN jadi korban, lebih baik saya menahan diri,” tegasnya.

Selain faktor rekomendasi BKN, pelantikan juga tertunda karena adanya restrukturisasi organisasi.

Pemerintah daerah telah menyiapkan perda, dilanjutkan penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) melalui Peraturan Bupati sebelum dilaporkan kembali ke BKN.

Rettob menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab dan profesionalisme demi membangun birokrasi yang tertib dan berkelanjutan.

“Ini bukan memperlambat, tapi mengamankan masa depan ASN dan pelayanan publik di Mimika,” pungkasnya. (*)