SERAHKAN – Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru menyerahkan tujuh tersangka kasus pembunuhan di belakang Kantor Pos Timika kepada Kejaksaan Negeri Mimika dalam tahap II, Senin (2/2/2026). Foto: IST/TIMEX
TIMIKA, timikaexpress.id – Kepolisian Sektor Mimika Baru melalui Unit Reskrim menyerahkan tujuh tersangka kasus pembunuhan berencana di Jalan Maleo, belakang Kantor Pos Timika, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Senin (2/2/2026).
Penyerahan tahap II tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imelda Irianti Simbiak, SH, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Timika.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, STK, SIK, menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan sesuai prosedur berdasarkan surat Kejari bernomor B-2678A/R.1.19/Eoh/1/12/2025 tertanggal 19 Desember 2025.
Kasus pembunuhan yang menewaskan korban AM alias Alo itu terjadi pada 5 Oktober 2025 dan dilaporkan secara resmi oleh keluarga korban ke SPKT Polsek Mimika Baru.
Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krishandi Fardha, S.Tr.K, MH, menyebutkan tujuh tersangka masing-masing berinisial TL alias Tomi, WBT, AE alias Anton, YR alias Bong, YJF, WBH alias Weben, dan PL.
Barang bukti yang diserahkan berupa satu buah parang beserta sarungnya, satu lembar baju, dan satu lembar celana.
“Proses penyerahan ketujuh tersangka beserta barang bukti berjalan lancar tanpa kendala, baik secara administratif maupun lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, kelancaran proses tersebut tidak terlepas dari koordinasi yang baik antara Polsek Mimika Baru dan Kejaksaan Negeri Mimika.
Dengan dilimpahkannya para tersangka ke kejaksaan, proses hukum selanjutnya akan berlanjut ke tahap persidangan di pengadilan.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya.














Tinggalkan Balasan