MENYERAHKAN – Anggota Satresnarkoba Polres Mimika menyerahkan empat tersangka kasus narkotika, termasuk seorang perempuan, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Mimika, Senin (2/2/2026), untuk proses hukum lanjut. (FOTO:GREN/TIMEX)
TIMIKA, timikaexpress.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika menyerahkan empat tersangka kasus tindak pidana narkotika beserta barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (2/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIT.
Keempat tersangka terdiri dari tiga pria dan seorang gadis berinisial MAAFI, SRR, GD, dan NA.
MAAFI diamankan pada 11 Oktober 2025 di sebuah toko di Jalan Hasanuddin, Timika.
Dari tangannya, polisi menyita satu paket kecil sabu serta satu paket tembakau sintetis.
Kepada penyidik, MAAFI mengaku barang haram tersebut diperoleh dari SRR.
Berdasarkan pengakuan itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap SRR pada hari yang sama di Jalan Hasanuddin, Lorong Masjid Al Hijrah.
Dari tangan SRR, diamankan empat paket tembakau sintetis cair masing-masing berisi 10 mililiter.
Kasi Humas Polres Mimika, IPTU Hempy Ona, SE mengatakan kedua pelaku langsung dibawa ke Rutan Polres Mimika di Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, pada 25 Oktober 2025, Tim Opsnal Satresnarkoba juga mengamankan GD dengan barang bukti berupa satu unit telepon genggam berisi percakapan transaksi narkotika
Diamankan pula satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik bekas penutup Pop Mie.
Selanjutnya, pada 29 Oktober 2025, polisi kembali menangkap NA di Jalan Leo Mamiri, kawasan Pasar Damai, belakang Kantor Dispenda Mimika.
Dari tangan pelaku, diamankan 13 paket kecil tembakau sintetis.
Penyerahan keempat tersangka diterima Jaksa Penuntut Umum Kejari Mimika, Imelda Irianti Simbiak.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (via)














Tinggalkan Balasan