Pj Sekda Mimika, Abraham Kateyau (FOTO:TIMEX)
TIMIKA, timikaexpress.id – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Abraham Kateyau, mengimbau seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika yang termasuk wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) agar segera menyampaikan laporan periodik tahun 2025.
Imbauan tersebut merujuk pada ketentuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan batas akhir pelaporan LHKPN pada 31 Maret 2026.
Menurut Abraham, pelaporan LHKPN sangat penting sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, serta upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan.
“Bagi pejabat yang wajib lapor segera mengisi dan menyampaikan LHKPN agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegas Abraham saat memberikan arahan dalam apel pagi di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (2/2/2026).
Ia mengingatkan bahwa keterlambatan maupun kelalaian dalam pelaporan dapat berujung pada sanksi administratif, termasuk penahanan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Segera laporkan sebelum batas waktu berakhir agar terhindar dari sanksi administratif,” pungkasnya. (red)














Tinggalkan Balasan