Budi Prasetyo (FOTO:IST/TIMEX)

TIMIKA, timikaexpress.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengundang pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika ke Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026), hanya sebatas kegiatan koordinasi pengelolaan aset daerah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa undangan tersebut tidak berkaitan dengan proses hukum maupun penyidikan perkara.

“Undangan tersebut bukan proses hukum ataupun penyidikan. Sekali lagi, bukan penyidikan perkara,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, pertemuan itu merupakan bagian dari kegiatan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) yang difokuskan pada tata kelola aset pemerintah daerah, khususnya pemanfaatan pesawat, helikopter, serta aset tanah milik daerah.

Pendekatan yang dilakukan KPK, lanjut Budi, bersifat pencegahan agar tidak muncul persoalan hukum di kemudian hari, sekaligus mendorong pemanfaatan aset strategis secara optimal untuk kepentingan publik.

Klarifikasi tersebut disampaikan untuk menepis informasi yang beredar di media mengenai dugaan pemanggilan pejabat Pemkab Mimika terkait suatu perkara hukum.

“KPK mengingatkan bahwa setiap proses penyelidikan atau penyidikan resmi selalu diumumkan melalui kanal resmi lembaga,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang bersumber dari pesan berantai tanpa konfirmasi yang jelas.

Dengan penjelasan ini, isu yang sempat memicu spekulasi publik dipastikan tidak terkait penindakan hukum, melainkan bagian dari upaya penguatan tata kelola dan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah. (tim)