TIMIKA, timikaexpress.id – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026 telah dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah, dan kini tinggal menunggu nomor registrasi untuk ditetapkan secara resmi.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Marthen Tappi Malissa, mengatakan evaluasi APBD oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah dilaksanakan pada 9 Januari 2026.

“APBD sudah dievaluasi, tetapi masih ada tahapan lanjutan, seperti perbaikan hasil stresing point dan menunggu nomor registrasi dari provinsi. Prosesnya sedang berjalan,” ujar Marthen saat dikonfirmasi, Kamis (21/1/2026).

Menurutnya, setelah seluruh hasil evaluasi diperbaiki dan nomor registrasi diterbitkan, APBD Mimika 2026 baru dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.

“Setelah itu baru kita tetapkan secara resmi,” katanya.

Marthen menyebutkan, total APBD Kabupaten Mimika Tahun 2026 mencapai Rp5,4 triliun.

Sementara itu, Bupati Mimika Johannes Rettob memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan meski APBD belum memperoleh nomor registrasi.

Untuk itu, ia telah menerbitkan surat edaran sebagai dasar hukum bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar dapat mulai melaksanakan kegiatan di awal tahun.

“APBD sudah ditetapkan dan sudah di evaluasi, tinggal penerbitan nomor registrasi. Kalau sudah ada nomor, baru dinyatakan sah,” jelas John Rettob kepada awak media pekan lalu.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Mimika juga tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait penggunaan anggaran sebelum APBD disahkan secara penuh.

“Dengan adanya surat edaran dan Perbup ini, OPD sudah bisa menjalankan kegiatan, termasuk kegiatan yang akan dilelang. Silakan lelang dari sekarang,” tegasnya.

John Rettob menegaskan tidak ada alasan bagi OPD untuk menunda pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan pada tahun anggaran 2026. (*/)