KASAT RESKRIM – Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, memberikan keterangan terkait penetapan tersangka kasus konflik di Distrik Kwamki Narama, Mimika, Rabu (14/1/2026). (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKA, timikaexpress.id – Seorang oknum anggota DPRK Puncak bersama 29 orang lainnya yang terlibat konflik di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Mimika.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, saat ditemui di Kwamki Narama, Rabu (14/1/2026).

AKP Rian menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara, sehari sebelum proses perdamaian yang berlangsung di Jalan Maleo, Kampung Amole, Distrik Kwamki Narama.

“Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk oknum DPRK Puncak. Sebanyak 29 orang berasal dari kubu Dang dan satu orang dari kubu Newegalen,” ujarnya.

Ia menegaskan, ke-30 orang tersebut bukan pelaku pembunuhan terhadap 11 korban dalam konflik tersebut, melainkan kedapatan membawa senjata tajam saat konflik berlangsung.

“Karena membawa senjata tajam saat konflik, mereka dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” jelasnya.

Saat ini, oknum DPRK Puncak bersama 29 tersangka lainnya diamankan di Rutan Polres Mimika, Mile 32, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (via)