FOTO BERSAMA – Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, bersama tim dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika, foto bersama seusai Seminar Akhir Tahun DPR Papua Tengah yang digelar di Hotel Horison Diana Timika, 12 Desember 2025 lalu. (Foto:Istimewa)
TIMIKA, timikaexpress.id – Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menegaskan komitmennya untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengadilan Adat, sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law).
Langkah strategis ini juga menjadi bentuk implementasi dari hasil Seminar Akhir Tahun DPR Papua Tengah yang digelar bersama STIH Mimika, 12 Desember 2025 lalu.
Menurut John, pengaturan Living Law dalam kerangka Otonomi Khusus (Otsus) perlu segera diformalkan agar memiliki kekuatan hukum di daerah.
“Masyarakat adat di Papua sudah lama memiliki sistem hukum sendiri untuk menjaga keseimbangan sosial. Tapi kita perlu melakukan filterisasi; nilai-nilai baik dipertahankan, sementara yang tidak relevan atau bertentangan dengan keadilan harus ditinggalkan,” ujar John, Senin (12/1/2026).
Ia menilai, tanpa regulasi resmi, praktik peradilan adat berpotensi disalahgunakan, terutama terkait penetapan denda adat yang kerap melambung tinggi dan memicu konflik baru.
“Saat ini belum ada standar nilai denda adat. Akibatnya, penyelesaian masalah sering bergeser menjadi urusan komersial. Melalui Perda nanti, pemerintah akan menetapkan mekanisme peradilan dan batasan denda agar tidak ada lagi kesan ‘bisnis adat’,” tegasnya.
Dalam rancangan Perda yang akan disusun, John mengusulkan agar Pengadilan Adat memiliki gedung permanen, setara dengan lembaga peradilan lain seperti Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama.
Ia menilai pelembagaan fisik tersebut penting karena mengandung empat aspek utama, yaitu:
Pengakuan Negara terhadap eksistensi masyarakat adat.
Perlindungan dan pemberdayaan hukum bagi masyarakat adat dan non-adat.
Kepastian hukum dan keadilan sosial.
Kemitraan pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum, terutama di wilayah terpencil.
“Masyarakat di daerah terisolasi masih berpegang teguh pada hukum adat. Dengan melegalkannya secara resmi, kita memperkuat partisipasi masyarakat dalam menciptakan ketertiban dan kedamaian,” jelas John.
Menutup keterangannya, John memastikan bahwa dengan adanya PP Nomor 55 Tahun 2025, DPR Papua Tengah bersama pemerintah daerah siap menyusun Perda turunan untuk memperkuat sistem hukum adat yang berkeadilan dan bermartabat di Tanah Papua.
“Dengan dasar hukum ini, kita ingin menghadirkan solusi permanen untuk menata hukum adat secara berkeadilan,” pungkasnya. (*/)














Tinggalkan Balasan