Bupati Mimika, Johannes Rettob (FOTO:GREN/TIMEX)
TIMIKA, timikaexpress.id — Menyikapi konflik antarkelompok warga di Distrik Kwamki Narama, Bupati Mimika Johannes Rettob menegaskan pentingnya penegakan hukum negara dalam penyelesaian konflik sosial, tanpa mengabaikan peran nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat.
Hal itu disampaikan Bupati Johannes Rettob kepada awak media di Kantor Pusat Pemerintahan Mimika, Senin (5/1/2026).
Menurut Bupati, konflik yang berujung pada korban jiwa seharusnya dapat ditangani secara cepat dan tegas apabila hukum positif diterapkan secara konsisten.
“Intinya, hukum positif harus menjadi pijakan utama. Tidak boleh kalah. Negara hadir untuk melindungi nyawa dan keamanan masyarakat,” tegasnya.
Namun demikian, Bupati menekankan bahwa pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap peran hukum adat sebagai kearifan lokal yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan sosial masyarakat Mimika.
Ia menyebut, mekanisme adat tetap dapat berperan sebagai sarana rekonsiliasi sosial, pemulihan hubungan antarwarga, serta pencegahan konflik lanjutan, setelah proses hukum negara dijalankan.
“Adat itu penting untuk memulihkan hubungan dan menjaga harmoni sosial. Tetapi jika sudah ada tindak pidana, maka hukum negara harus berjalan lebih dulu,” ujarnya.
Untuk mencegah konflik serupa terus berulang, Pemerintah Kabupaten Mimika berencana mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang penanganan konflik internal.
Perda tersebut, menurut Bupati, akan mengatur secara jelas batas peran antara penegakan hukum positif dan penyelesaian adat, sehingga tidak saling meniadakan.
“Saya akan diskusikan dengan Forkopimda dan juga sudah berkomunikasi dengan Gubernur Papua Tengah terkait kemungkinan Perda konflik internal ini,” katanya.
Melalui regulasi tersebut, Pemerintah Daerah berharap tercipta kepastian hukum, rasa keadilan bagi korban, serta ruang dialog adat yang terarah, sehingga konflik tidak lagi diselesaikan dengan kekerasan.
“Di mana ada konflik, hukum negara harus ditegakkan. Setelah itu, adat bisa hadir untuk menyembuhkan luka sosial,” pungkas Johannes Rettob. (via)














Tinggalkan Balasan