REFLEKSI AKHIR TAHUN – Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman didampingi Wakapolres Mimika Kompol Junan Plitomo menyampaikan refleksi akhir tahun 2025 di Mako Polres Mimika, Mile 32, Jalan Agimuga, Selasa (30/12). (FOTO: GREN/TimeX)

TIMIKA, timikaexpress.id – Polres Mimika melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mencatat kasus narkoba di Kabupaten Mimika sepanjang tahun 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024.

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, didampingi Wakapolres Mimika, Kompol Junan Plitomo, saat menyampaikan refleksi akhir tahun 2025 di Mako Polres Mimika, Mile 32, Jalan Agimuga, Selasa (30/12), menyebutkan bahwa pengungkapan kasus narkotika pada tahun 2025 meningkat, baik dari sisi jumlah barang bukti maupun tersangka.

Pada tahun 2024, Polres Mimika berhasil mengungkap barang bukti narkotika seberat 1.073,75 gram dengan jumlah tersangka sebanyak 52 orang.

Sementara pada tahun 2025, barang bukti narkotika yang berhasil diamankan meningkat menjadi 1.207,81 gram dengan jumlah tersangka sebanyak 61 orang.

“Pengungkapan kasus narkoba tahun ini jauh lebih banyak dibandingkan tahun 2024, dan jumlah tersangka juga mengalami peningkatan,” ujar Kapolres.

Ia menjelaskan, sebanyak 61 orang tersangka tersebut terjaring dari 44 laporan polisi, dengan 33 kasus telah diproses hingga tahap hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti narkotika yang telah dimusnahkan sepanjang tahun 2025 meliputi ganja seberat 282,15 gram, sabu-sabu seberat 845,71 gram, narkotika sintetis seberat 30,13 gram, serta minuman keras lokal jenis sopi sebanyak 400 liter.

Kapolres Mimika menambahkan, peredaran narkotika di Timika sebagian besar dipasok dari luar daerah, di antaranya dari Madura, Jawa Timur, dan wilayah lainnya.

Barang haram tersebut umumnya dikirim ke Timika melalui jasa pengiriman barang.

“Modus operandi masih sama, sehingga kami terus meningkatkan koordinasi dengan jasa pengiriman barang agar pemeriksaan terhadap setiap paket yang masuk ke Timika diperketat,” pungkasnya. (via)