Marianus Maknaipeku dan Urbanus Beanal (FOTO: DOK/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Lembaga Masyarakat Adat Suku Kamoro (Lemasko) secara tegas menolak rencana PT TAS membuka perkebunan kelapa sawit di wilayah Potowayburu, Distrik Mimika Barat Jauh, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Penolakan tersebut disampaikan Wakil Lemasko, Marianus Maknaepeku, setelah menerima laporan dari Kepala Suku Kampung Aindua, David Uramata, terkait kedatangan manajemen PT TAS yang menyampaikan rencana masuknya investor sawit ke wilayah adat tersebut.
Menurut Marianus, masyarakat adat Potowayburu melalui kepala suku telah menyatakan penolakan dan meminta dukungan Lemasko untuk bersama-sama menolak rencana pembukaan lahan sawit.
“Dengan tegas Lemasko bersama masyarakat menolak masuknya investor sawit di Potowayburu,” ujar Marianus.
Ia menilai, pembukaan perkebunan kelapa sawit berpotensi merusak hutan adat, lingkungan hidup, serta mengancam keberlangsungan masyarakat adat yang selama ini menggantungkan hidup dari alam.
“Wilayah Mimika Barat Jauh adalah tanah adat yang harus dijaga. Tidak boleh ada investor masuk tanpa persetujuan masyarakat adat dan kajian lingkungan yang jelas,” tegasnya.
Marianus mengingatkan pengalaman buruk pembukaan kebun sawit di Kampung Kamora oleh PT PAL yang justru merugikan masyarakat.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Mimika dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah tidak mengeluarkan izin sebelum ada dialog terbuka dengan masyarakat adat dan lembaga adat.
Ia juga berharap Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPR Papua Tengah bersuara menolak rencana tersebut, karena dikhawatirkan akan berujung pada perampasan tanah adat dan bencana lingkungan seperti banjir akibat hutan gundul.
“Masyarakat membutuhkan investasi yang berkelanjutan, seperti penanaman kembali pohon marbau, matoa, atau sagu. Perlu ditegaskan, masyarakat tidak makan kelapa sawit,” tandas Marianus.

Penolakan serupa juga disampaikan Anggota DPR Papua Tengah, Urbanus Beanal.
Ia menegaskan Mimika Barat Jauh bukan tanah kosong, melainkan ruang hidup masyarakat adat dengan nilai budaya, spiritual, dan ekonomi yang tidak dapat dipisahkan.
“Tanah adat harus dijaga. Di sana ada kehidupan, sejarah, dan masa depan masyarakat adat,” tegas Urbanus.
Urbanus meminta pemerintah daerah tidak gegabah mengeluarkan izin dan memastikan setiap investasi di Papua mengedepankan prinsip persetujuan bebas tanpa paksaan (FPIC) serta kajian lingkungan yang transparan dan melibatkan masyarakat.
“Pembangunan harus berpihak pada orang asli Papua dan tidak mengorbankan tanah, hutan, serta masa depan generasi mendatang,” pungkasnya. (*/vis)














Tinggalkan Balasan