Abraham Kateyau (FOTO: DOK/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Rencana pengukuhan perpanjangan masa jabatan 133 kepala kampung di Kabupaten Mimika yang semula dijadwalkan sebelum akhir 2025, ternyata ditunda ke 2026.
Pemerintah Kabupaten Mimika memastikan proses pengukuhan baru dapat dilaksanakan sebelum Maret 2026, setelah seluruh tahapan evaluasi kinerja kepala kampung diselesaikan.
Perpanjangan masa jabatan tersebut mencakup periode 2025–2027, seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur perubahan masa jabatan kepala desa/kampung dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mimika, Abraham Kateyau, menjelaskan bahwa penundaan ini merupakan konsekuensi dari proses evaluasi kinerja yang wajib dilakukan sebelum pengukuhan.
“Pemerintah daerah telah menyurat ke Kementerian Dalam Negeri untuk meminta tambahan waktu selama tiga bulan guna menyelesaikan proses evaluasi,” ujar Abraham.
Ia menjelaskan, evaluasi tersebut mencakup berbagai aspek, antara lain kualitas pelayanan sosial kepada masyarakat, kemampuan kepala kampung dalam membangun komunikasi dan merangkul warga, serta tata kelola keuangan kampung, termasuk pengelolaan dana desa dan sumber pendanaan lainnya.
Namun hingga saat ini, proses evaluasi belum dapat dimulai karena Surat Keputusan (SK) pembentukan tim evaluasi belum ditandatangani oleh Bupati Mimika.
Tim evaluasi nantinya akan melibatkan unsur pemerintah daerah serta tokoh-tokoh masyarakat.
“Kalau memang ada temuan-temuan, tentu akan ada rekomendasi yang dikeluarkan,” kata Abraham, yang juga menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Mimika.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh kepala kampung tetap menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan seperti biasa sambil menunggu proses evaluasi dirampungkan.
“Target kami, sebelum bulan Maret pengukuhan sudah dapat dilaksanakan,” pungkasnya. (red)














Tinggalkan Balasan