JAYAPURA, TIMIKAEXPRESS.id – Ketidakprofesionalan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua kembali menjadi sorotan dalam persidangan kasus pembangunan Venue Aeromodeling Kabupaten Mimika tahun anggaran 2021.

Penundaan sidang yang telah terjadi sebanyak lima kali dinilai mencederai prinsip peradilan.

Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Paulus Johanis Kurnala, Herman Koedoeboen, SH, MH, menyampaikan kekecewaannya atas berulangnya penundaan yang dilakukan JPU.

Sidang yang dijadwalkan pada Kamis (20/11/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan urung digelar.

Setelah menunggu berjam-jam di Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Jayapura, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.

“Saya mendapat informasi bahwa penundaan terjadi karena adanya mutasi pimpinan kejaksaan. Padahal mutasi tidak mempengaruhi proses peradilan yang sedang berjalan,” ujar Herman.

Ia menilai tindakan JPU berpotensi melanggar asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya murah.

Herman bahkan menilai sikap tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan tidak menghormati pengadilan atau contempt of court.

“Tidak wajar penundaan sampai lima kali. Jadwal sidang sudah disetujui para pihak. Secara etika dan moral, penegak hukum wajib menaati jadwal yang ditetapkan majelis hakim,” tegasnya.

Menurut Herman, penundaan berulang justru merugikan para terdakwa yang hingga kini masih ditahan di Rutan Abepura.

KUHAP, lanjutnya, memang tidak mengatur batas jumlah penundaan, namun semangat aturan itu menjunjung kepastian hukum bagi terdakwa.

“Terdakwa berhak atas kepastian hukum. Penundaan berulang jelas tidak sejalan dengan prinsip peradilan cepat, sederhana, dan biaya murah sebagaimana diatur KUHAP,” katanya.

Dalam perkara ini, JPU Kejati Papua mendakwa Paulus Johanis Kurnala bersama mantan Kadis PUPR Mimika Robert Dominggus Mayaut dan lainnya dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

JPU menduga adanya kekurangan volume pekerjaan dari 222.477,59 m³ menjadi 104.470,60 m³, yang disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp31,3 miliar.

Namun, Herman menyebut selama persidangan tidak ada satu pun alat bukti JPU yang relevan dan substantif dengan dakwaan tersebut. (tim)