TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika mengamankan seorang pria berinisial HI (37) karena diduga mengedarkan obat keras jenis Yarindo tanpa izin edar.
Pelaku ditangkap di Bengkel Motor Alvan Cebong, Jalan Irigasi, Distrik Wania, Mimika–Papua Tengah, Kamis (6/11) sekitar pukul 08.30 WIT.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 1 paket plastik besar berisi 431 butir dan 20 paket kecil berisi masing-masing 200 butir obat Yarindo warna putih.
Selain itu, diamankan pula sejumlah barang pendukung seperti kotak penyimpanan, karung, plastik paket pengiriman, serta uang tunai Rp500 ribu hasil penjualan.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mattinetta, S.Sos., M.M, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran obat keras di kawasan Jalan Irigasi.
“Setelah dilakukan pemantauan, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti. Kami terus berkomitmen memberantas peredaran obat keras tanpa izin yang membahayakan masyarakat,” tegas AKP Mattinetta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (via)







Tinggalkan Balasan