TAHAP I – Sat Resnarkoba Polres Mimika saat melimpahkan BAP Tahap I kasus Narkoba dengan tersangka D ke Kejari Mimika, Selasa (30/9) (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika melimpahkan berkas perkara tahap I kasus tindak pidana narkotika dengan tersangka berinisial D ke Kejaksaan Negeri Mimika, Selasa (30/9/2025).
Kasihhumas Polres Mimika, IPTU Hempy Ona, dalam keterangannya menyebutkan pelimpahan tahap I dilakukan sesuai Laporan Polisi Nomor LP/A/15/VIII/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 20 Agustus 2025.
“Kasus narkoba dengan tersangka D sudah tahap I dan kini menunggu proses hukum selanjutnya,” ujar IPTU Hempy.
Penangkapan D bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di Kampung Kadun Jaya, Kilometer 10 Timika, pada 20 Agustus 2025.
Setelah melakukan pemantauan, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penggerebekan di sebuah kos yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi.
Dari penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam buku milik tersangka.
D bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Mimika untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di Mimika demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas IPTU Hempy. (via)
Tinggalkan Balasan