KONFERENSI PERS – Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, S.T.K., S.I.K didampingi Kanit Reskrim Polsek Miru, Ipda Teguh K. Fardha, S.Tr.K saat konferensi pers di Polsek Mimika Baru terkait kasus pembunuhan berencana di Jalur 2, Jalan Busiri, Senin (22/9) (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru (Miru) berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan Dias Ardiansyah Wakum di Jalur 2, Jalan Busiri, Distrik Mimika Baru, Mimika-Papua Tengah, Minggu (21/9) sekitar pukul 02.30 WIT.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Miru berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/80/IX/2025/SPKT/Polsek Mimika Baru/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 21 September 2025.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, S.T.K., S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolsek Miru, Senin (22/9), mengungkapkan bahwa pelaku YH alias OG berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Penangkapan dilakukan di kawasan Gorong-Gorong, tepatnya di Kompleks Biak, sekitar pukul 07.15 WIT oleh Unit Reskrim Polsek Miru yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Fardha.
“Barang bukti berupa sebilah pisau yang dibuang pelaku ke selokan di Jalur 2 Busiri sudah kami amankan,” ujar Kapolsek.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena motif asmara.
Pelaku merupakan mantan kekasih Megawati, yang kini menjadi pasangan korban dan saksi dalam peristiwa tersebut.
“Saat kejadian, pelaku juga berada dalam pengaruh minuman keras,” kata AKP Putut.
Kronologi Kejadian
Pelaku YH alias OG mendatangi rumah korban, lalu mengetuk dan menggedor pintu belakang.
Saat korban keluar untuk membuka pintu, pelaku langsung mendekat dan menikamnya menggunakan pisau dapur mengenai bahu kiri.
Korban sempat berupaya melarikan diri, namun akhirnya meninggal dunia karena kehabisan darah.
“Pelaku membawa pisau dapur dan langsung menikam korban saat pintu dibuka,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 jo 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 25 tahun penjara. (via)














Tinggalkan Balasan