TAHAP II – Penyidik Unit Reskrim Polsek Kuala Kencana saat melakukan tahap II kasus pencurian ke Kejari Mimika, Jumat (29/8) (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Unit Reskrim Polsek Kuala Kencana menyerahkan dua tersangka kasus pencurian beserta barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika, Jumat (29/8).

Penyerahan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuala Kencana, Ipda Y. Tansah Kristiono, S.Sos, didampingi sejumlah anggota. Dua tersangka yang diserahkan yakni Alen Putra Bili alias APB dan Maik Komagal alias MK.

Kasihumas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan kedua tersangka terlibat pencurian di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Kuala Kencana.

Kasus pertama terjadi pada 28 Juni 2025 di Jalan Baru, belakang Kantor Distrik Kuala Kencana. Saat itu, tersangka APB mencuri penutup gorong-gorong (mainhole) milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Mimika.

Kasus kedua terjadi pada 1 Juli 2025 di area parkir Masjid Al-Fatah, Jalan Sunan Kalijaga, SP III, Distrik Kuala Kencana. Tersangka MK mencuri sepeda motor Honda Scoopy warna hitam list oranye.

“Kedua tersangka sudah diserahkan dan kini berada di Lapas Kelas II B Timika untuk menjalani proses hukum lanjutan,” ujar Hempy.

Penyerahan tahap II tersebut diterima langsung oleh JPU Kejari Mimika, Meddlyn Elisabeth Maniagasi, S.H. Kedua tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. (via)