TAHAP II – Unit Reskrim Polsek Mimika Baru saat melimpahkan tahap II kasus Curas di Jalan Yos Sudarso ke Kejari Mimika, Senin (25/8) (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Polsek Mimika Baru (Miru) menyerahkan dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) beserta barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Senin (25/8).
Kedua tersangka berinisial PF alias Poli dan AO alias Rend diduga terlibat aksi curas di Jalan Yos Sudarso, samping Hotel Grand Tembaga, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru, pada 14 April 2025.
Penyerahan dilakukan di Kantor Kejari Mimika dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meddlyn Elisabeth Maniagasi, SH.
Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, STK, SIK menjelaskan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) sesuai surat Kejaksaan Negeri Mimika nomor: B-191/R.1.19/Eoh.1/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025.
“Berkas sudah lengkap, sehingga hari ini dilakukan tahap II ke Kejari Mimika,” kata Putut.
Dalam penyerahan tahap II, penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru juga menyerahkan sejumlah barang bukti, yakni satu unit motor Honda Beat warna biru list putih, sebilah parang berkarat panjang 50 cm, satu buah topi, dan satu jaket yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
AKP Putut menegaskan, proses tahap II ini merupakan bentuk keseriusan Polsek Mimika Baru dalam menangani setiap kasus yang dilaporkan sesuai prosedur hukum.
“Ini komitmen kami untuk menangani setiap kasus sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya. (via)














Tinggalkan Balasan