FOTO: IST/TIMEX
AMANKAN – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Miru saat mengamankan pelaku utama Curat di Polsek Miru, Minggu (24/8).

TIMIKAEXPRESS.id – Kepolisian Sektor Mimika Baru (Polsek Miru) berhasil menangkap pelaku utama kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di rumah Denos Gwijangge, samping Gereja Elholam, Jalan Leo Mamiri, Distrik Mimika Baru, pada 27 Juli 2025.

Pelaku berinisial YW alias Jungkir (37) dibekuk di rumah orang tuanya di Jalan Poros SP 5, tepatnya di belakang Markas Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III (Kogabwilhan III) Papua Tengah, Minggu (24/8).

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, S.T.K., S.I.K., mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pengembangan intensif berdasarkan laporan korban dengan nomor: LP/B/63/VII/2025/SPKT/Polsek Mimika Baru/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 28 Juli 2025.

“Dalam proses penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Namun berkat kesigapan tim, pelaku berhasil diamankan,” ujar Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Polsek Miru, Ipda Teguh Krisandi Fardha, S.Tr.K.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit kompresor. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru guna proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, dua pelaku lain dalam kasus ini yang masih di bawah umur, masing-masing SAWTT dan RMN, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. (via)