SIDANG – Suasana sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap di Distrik Agimuga, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Jayapura, Jumat (8/8) (FOTO: IST/TIMEX)

JAYAPURA, TIMIKAEXPRESS.id – Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Jayapura, Jumat (8/8) pukul 16.00 WIT.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mimika, Royal Sitohang, S.H., M.H., mengatakan sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Nomor: 27/Pid.Sus-TPK/2025/PNJap dan Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2025/PNJap, keduanya tertanggal 28 Juli 2025.

“Terdakwa Mirvan Martinus Palimbong, S.E. dan Aldi Padua, S.T. didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair, Pasal 3 UU Tipikor dengan pasal yang sama,” jelas Royal.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim, penasihat hukum kedua terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 13 Agustus 2025 pukul 10.00 WIT dengan agenda pemeriksaan saksi oleh penuntut umum. (via)