Kantor Pengadilan Negeri Timika (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Sejak Januari hingga 8 Agustus 2025, Pengadilan Negeri (PN) Timika menerima 356 perkara, terdiri atas perkara perdata dan pidana, untuk diproses melalui persidangan.
Humas PN Timika, Diky Dwi Setiadi, menjelaskan sebagian perkara tersebut telah diputus, sementara sisanya masih dalam proses persidangan.
“Perkara perdata berjumlah 250, terdiri dari 164 perkara permohonan, 82 perkara gugatan, dan 4 perkara gugatan sederhana. Jadi, perkara perdata didominasi oleh permohonan,” ungkapnya di Kantor PN Timika, Jumat (8/8).
Sementara itu, perkara pidana yang masuk sejak Januari hingga 8 Agustus 2025 tercatat sebanyak 106 kasus.
“Perkara pidana paling banyak adalah pencurian, disusul kasus narkotika dan perlindungan anak,” tambahnya. (via)














Tinggalkan Balasan