TIMIKAEXPRESS.id – Mulai Agustus 2025, biaya perjalanan dinas bagi para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika resmi dihentikan sementara.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kelebihan biaya perjalanan dinas di 12 OPD yang harus dikembalikan dalam waktu enam bulan ke depan.

Penjabat Sekretaris Daerah Mimika, Petrus Yumte, menegaskan bahwa kebijakan penghentian sementara ini disepakati bersama oleh Bupati Mimika dan Inspektorat Daerah, sebagai langkah pembenahan tata kelola keuangan yang lebih transparan dan akuntabel.

“Pembatasan dimulai Agustus. Kalau pun ada perjalanan dinas, hanya dalam kondisi sangat mendesak, seperti ketika ada keluarga yang meninggal dunia. Selain itu, tidak bisa,” tegas Petrus Yumte usai memimpin apel pagi di Kantor Pusat Pemerintahan, Senin (28/7/2025).

Ia menambahkan, langkah ini diambil demi kepentingan bersama. Selain sebagai bentuk tanggung jawab atas temuan BPK, pembatasan ini juga menjadi momen introspeksi bagi para kepala dinas.

“Teman-teman Kadis sementara ikat pinggang dulu. Ini demi perbaikan sistem keuangan kita. BPK sudah beri waktu 60 hari untuk mengembalikan kelebihan pembayaran. Jadi, mari kita patuhi bersama,” tutup Yumte (eno)