TEGUR – Anggota Satlantas Polres Mimika menegur salah satu pengemudi mobil saat gelar Operasi Patuh Noken di Jalan WR. Supratman, Rabu (23/7/2025) (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Memasuki hari ke-10 pelaksanaan Operasi Patuh Noken 2025, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Mimika kembali mengandangkan puluhan unit kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Puluhan unit kendaraan itu dijaring petugas Satlantas saat menggelar Operasi Patuh Noken 2025 di Jalan WR. Supratman, Timika, Rabu (23/7/2025).
Operasi patuh tersebut dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Baharuddin Buton.
Mirisnya, saat operasi berlangsung, angggota Satlantas Polres Mimika kembali mengamankan satu unit mobil dinas dengan nomor polisi DS 5824 MA milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mimika.
Mobil dinas tersebut sebelumnya diamankan lantaran TNKB-nya sudah tidak berlaku (mati) sejak tahun 2017 lalu.
Selain itu, personil Satlantas Polres Mimika menjaring 25 unit kendaraan, diantaranya 19 unit kendaraam roda dua dan 6 unit kendaraan roda empat.
Kasat Lantas AKP Baharuddin Buton melalui KBO Satlantas Polres Mimika, Ipda Rudolf Sormin Kakanga, S.H kepada Timika eXpress usai operasi patuh mengatakan puluhan unit kendaraan milik warga dikandangkan karena melanggar aturan lalu lintas secara kasat mata.
“Untuk pelanggarannya, kendaraan roda enam ada yang tidak menggunakan plat atau TNKB. Kemudian ada mobil yang TNKB-nya dari luar Timika, tetapi pengemudinya tidak dapat menunjukkan surat-surat mobil, termasuk SIM,” jelasnya.
Sementara pelanggaran lalu lintas lintas secara kasat mata pada kendaraan roda dua, yaitu berboncengan lebih dari satu orang, knalpot brong, dan juga adanya sepeda motor tidak menggunakan TNKB.
Ipda Rudolf Kakanga menegaskan bahwa mobil dinas BPN yang diamankan, saat itu juga diarahkan langsung ke Kantor Samsat Mimika guna melunasi tunggakan pajak sesuai ketentuan yang dilanggar.
“Memang sopir dan mobilnya sempat kita amankan, tapi pengemudinya malah kabur begitu saja. Makanya saat terjaring operasi, kami langsung arahkan untuk tebus pelanggaran yang dilakukan,” katanya. (via)














Tinggalkan Balasan