PENYERAHAN – Bupati Mimika Johannes Rettob menyerahkan sertifikat redistribusi tanah dari BPN kepada masyarakat di Graha Eme Neme Yauware, Kamis (17/7/2025).

TIMIKAEXPRESS.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mimika, Papua Tengah menyerahkan 510 sertifikat redistribusi tanah kepada masyarakat dan lembaga di Mimika, Kamis (17/7/2025).

Penyerahan sertifikat tanah, wakaf, Badan Keagamaan, dan Aset Pemkab Mimika dari Kepala BPN Mimika Yosep Simon Done kepada Bupati Mimika Johannes Rettob, selanjutnya diserahkan kepada masing-masing pihak, itu berlangsung di Graha Eme Neme Yauware.

Prosesi penyerahan disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, Dr. Roy E.F. Wayoi.

Dr. Roy E.F. Wayoi pada kesempatan itu menjelaskan, penyerahan 510 Sertifikat redistribusi tanah kepada masyarakat dan klembaga merupakan realisasi program nasional.

Ia menyebut 510 sertifikat ini terdiri dari 500 sertifikat tanah masyarakat dari tiga kampung melalui program redistribusi tanah APBN 2024 (penyerahan terlaksana tahun 2025).

5 sertifikat wakaf dan lembaga keagamaan, 1 sertifikat wakaf untuk masjid (lembaga Islam). 4 sertifikat untuk gereja (1 gereja katolik, 2 GKI, 1 Gereja Bethel).

Selain itu, 5 sertifikat untuk aset Pemerintah Daerah Mimika (dari total sekitar 20 aset yang sedang diproses).

“Redistribusi tanah untuk masyarakat tiga kampung sudah selesai prosesnya akhir tahun lalu, namun penyerahannya baru dilakukan. Masih ada 15 sertifikat aset Pemda Mimika dalam proses penyelesaian dokumen,”ungkap Roy.

Prosesi penyerahan sertifikat tanah ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Mimika dan Kementerian ATR/BPN, yakni mencakup program strategis seperti percepatan pendaftaran tanah, resolusi konflik pertanahan melalui tim terpadu, dan pendataan serta sertifikasi tanah masyarakat hukum adat secara kolaboratif dengan kementerian terkait.

“Kolaborasi ini penting untuk melindungi dan memberdayakan masyarakat adat Papua,” ungkapnya.

Sementara Johannes Rettob mengatakan penyerahan sertifikat merupakan implementasi reforma agraria, yang pada hakikatnya adalah kebijakan pemerintah untuk menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Redistribusi tanah yang kita laksanakan ini tidak hanya memberikan sertifikat sebagai bukti hukum, tetapi juga menjadi simbol kehadiran negara di tengah masyarakat untuk memberikan kepastian hukum, dan mendukung peningkatan kesejahteraan rakyat, terutama di wilayah- wilayah yang selama ini belum tersentuh oleh layanan pertanahan secara maksimal,”ujarnya.

Melalui kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan kementerian ATR/BPN, ini merupakan langkah nyata dalam bentuk penertiban dan legalisasi administrasi pertanahan.

Ia menambahkan, penyerahan sertifikat redistribusi tanah kepada masyarakat dan lembaga, juga merupakan bentuk pemerataan kepemilikan dan penguasaan tanah secara sah.

“Mari kita jadikan tanah sebagai warisan yang bermanfaat bagi anak cucu kita ke depan. Kami berharap kegiatan ini menjadi langkah awal dari penguatan tata kelola pertanahan yang adil, berkeadilan sosial, dan berkelanjutan di Kabupaten Mimika,”pungkasnya. (eno)