BSU – Warga penerima manfaat BSU terlihat antre di kantor Pos, Kamis (17/7/2025)
TIMIKAEXPRESS.id – Sebanyak 6.697 pekerja di Kabupaten Mimika, Papua Tengah terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
BSU sebesar Rp 600 ribu yang diberikan pemerintah sebesar Rp 600 ribu, hanya dengan syarat pengambilan nya di kantor Pos cukup menunjukkan KTP atau Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun penyaluran BSU akan berlangsung hingga 31 Juli 2025.
Kepala Kantor POS Cabang Timika, Lindra Harianto Rajaguguk mengatakan, total penerima BSU di Kabupaten Mimika sebanyak 6.697 orang pekerja, terdiri dari batch pertama 2.954 pekerja, batch kedua 1.868 pekerja, dan batch ketiga 1.875 pekerja.
“Jadi, total penerima BSU di Kabupaten Mimika sebanyak 6.697 pekerja. Jumlah ini diperkirakan akan bertambah dikarenakan adanya penambahan batch,”ujar Lindra kepada Timika eXpress, Kamis (17/7/2025)
Kata Lindra, PT POS mendapatkan amanat untuk menyalurkan BSU dari Kemenaker, Untuk nominal penerimaan sebesar Rp 600 ribu, ini dibayarkan selama 2 bulan, dimana perbulannya Rp 300 ribu.
“Bagi pekerja yang berada di Mimika ataupun di luar Timika dapat melakukan pengecekan nama melalui aplikasi PosPay, apabila terdaftar maka dapat menerima BSU di Kantor Pos. Karena kami open payment diseluruh outlet PT Pos,” terangnya.
Dijelaskan pula, pembayaran BSU ada yang langsung masuk ke rekening masing-masing penerima manfaat, namun bila saat pendaftaran bantuan, dan rekening penerima manfaat bantuan bermasalah, maka dapat diambil atau diterima di kantos Pos, sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Lindra berharap masyarakat yang telah mendapatkan BSU, kiranya dapat dimanfaatkan dengan baik, dan sesuai kebutuhan. (eno)













Tinggalkan Balasan