TAHAP II – Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mimika melimpahkan tahap II perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan di Distrik Agimuga pada Rabu (16/7/2025) (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Proses hukum kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap (8m) di Distrik Agimuga yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memasuki babak baru.
Ini setelah penyidik tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari proses hukum perkara Tahun Anggaran 2023 ke Kejari Mimika, Papua Tengah, Rabu (16/7/2025).
Adapun proyek pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap di Distrik Agimuga ini menghabiskan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Mimika Tahun Anggaran 2023 senilai Rp771.800.064.
Kasi Intelejen Kejari Mimika, Royal Sitohang, S.H., M.H dalam keterangannya kepada Timika eXpress mengatakan bahwa dua tersangka dalam kasus ini, yaitu MMP (selaku penyedia jasa) dan AP (selaku PPK/KPA).
Saat pelimpahan, masing-masing tersangka di dampingi oleh penasehat hukum.
Penyerahan kedua tersangka dan barang bukti diterima langsung Febi Wilma Sorbu, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Mimika.
“Kedua tersangka dalam kasus ini dinyatakan melanggar pasal primair, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambaah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.
Lanjut Royal, kedua tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari, sejak 16 Juli 2025 sampai dengan 4 Agustus 2025 di Lapas Kelas IIB Timika.
“Setelah ini, penuntut umum akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Kelas IA di Jayapura untuk disidangkan,” pungkasnya. (via)














Tinggalkan Balasan