KECELAKAAN – Kejadian Lakalantas di Jalan Air Port pada Minggu (13/7/2025) (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Seorang pengendara sepeda motor berinisial SA nekat lawan arus saat melintasi Jalan Air Port (Bandara Lama) pada Minggu (13/7/2025) sekitar pukul 15.30 WIT.

Mirisnya, SA waktu itu mengendarai sepeda motor dalam keadaan dipengaruhi Minuman Keras (Miras), sehingga tidak menguasai arus lalu lintas, dan kecelakaan maut pun tak terelakan.

SA meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas).

KBO Satlantas Polres Mimika, Ipda Rudolof Sormin K kepada awak media di Mapolres Mimika Mile 32, Senin (14/7/2025).

Menerangkan berdasarkan keterangan saksi, saat kejadian korban lawan arus datang dari arah Bundaran Check Point 28, sehingga bertabrakan dengan satu unit minibus yang ditumpangi oleh sejumlah pendulang emas dari arah belawanan, Timika menuju Mile 32.

“Kecelakaan itu terjadi akibat SA lawan arus. Bahkan dugaan kuat pengendara sepeda motor saat itu dalam keadaan dipengaruhi Miras, karena tercium aroma minuman dari tubuhnya. SA mengendarai sepeda motor seorang diri,” ujarnya.

Ipda Rudolof menyebut sepeda motor dan mobil yang terlibat tabrakan maut itu telah diamankan di Kantor Satlantas Polres Mimika sebagai barang bukti.

Sedangkan pengemudi mobil sementara diperiksa sebagai saksi.

Atas kejadian tersebut, diharapkan agar seluruh masyarakat Mimika harus berhati-hati dan menjaga keselamatan saat mengendarai kendaraan.

“Kejadian ini sebagai atensi bagi masyarakat supaya selalu dan tetap berhati-hati saat mengendarai kendaraan,” pungkasnya. (via)