KONFERENSI PERS – Ketua IKEMAL, Markus Samaran didampingi Kuasa Hukum IKEMAL Samuel Takndare, dan Ketua Kerukunan Seram Timur, Ali Derlean saat menggelar konferensi pers di Jalan Yos Sudarso, Rabu (9/7/2025) (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Ikatan Keluarga Maluku (IKEMAL) Kabupaten Mimika, Papua Tengah menyayangkan aksi penembakan terhadap tiga warga sipil yang berprofesi sebagai pendulang emas tradisional oleh oknum personel Satgas Operasi Amole I di Mile 60, Distrik Tembagapura, Mimika-Papua Tengah, Sabtu (5/7) sekira pukul 07.00 WIT.

Ketua IKEMAL Kabupaten Mimika, Markus Samaran dalam konferensi pers di Hotel Grand Tembaga, Rabu (9/7) menegaskan bahwa oknum aparat keamanan seharusnya mengedepankan tindakan humanis, tanpa kekerasan.

“Jadi, sebagai aparat keamanan, harusnya mengedepankan tindakan humanis dan persuasif dalam menegakkan hukum terhadap ketiga warga sipil tersebut,” serunya.

Hal senada disampaikan pula oleh Kuasa Hukum IKEMAL Mimika, Samuel Takndare, SH bahwa penembakan tersebut tidak melalui proses teguran.

Karenanya Samuel menilai tindakan yang dilakukan tersebut bertentangan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, sebab tidak melalui teguran awal.

“Kami sesali tindakan aparat terhadap ketiga korban, yakni Radat, Latif, dan Misrudin. Hal itu membuat dua korban masih dirawat di RSUD Mimika, dan seorang lainnya menjalani rawat jalan, dan tiga orang lainnya melarikan diri saat diburu personel Satgas Amole,” ujarnya.

Atas insiden yang terjadi, Samuel menegaskan bahwa IKEMAL Mimika akan membuat Laporan Polisi (LP) di Polres Mimika Mile 32 seusai konferensi pers.

LP dilayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh personel Satgas Ops Amole I terkait penembakan tersebut.

Dijelaskan pula, dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 juga menegaskan bahwa senjata dan peluru tidak boleh digunakan untuk menindak masyarakat, tetapi faktanya itu digunakan untuk menindak masyarakat. (via)