Napi Torisin (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Torisin Bin Hamat, Narapidana (Napi) kasus Narkoba yang keluar dan kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika pada 22 Juni 2025 lalu, diinformasikan telah kabur keluar dari Kota Timika.
Diketahui Torisin Bin Hamat disinyalir sengaja dilepas oleh oknum petugas Lapas.
Sinyalemen ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria.
AKP Rian Oktaria kepada Timika eXpress, Selasa (8/7) menyebut pihaknya masih melakukan pencarian terhadap Napi yang divonis 9 tahun penjara itu.
“Tidak mungkin lagi yang bersangkutan masih berada di kota Timika. Secara otomatis kalau orang sudah kabur dari Lapas, pasti nekat ke luar dari kota Timika,” katanya.
Walau demikian, Satreskrim Polres Mimika tetap melakukan pencarian terhadap Torisin Bin Hamat berdasarkan permintaan dari pihak Lapas Timika.
“Kami tetap selidiki dan cari yang bersangkutan, termasuk memastikan penyebab yang bersangkutan keluar dari Lapas Timika,” tegasnya.
Sementara Kalapas Kelas II B Timika, Mansyur Yunus Gafur saat dikonfirmasi Timika eXpress membenarkan bahwa Torisin Bin Hamat sengaja diloloskan oleh tiga orang petugas yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tiga ASN tersebut telah diperiksa di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Papua di Jayapura.
“Ini merupakan tindakan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh petugas Lapas berstatus ASN, dan mereka harus mempertanggungjawabkannya,” demikian Mansur. (via)














Tinggalkan Balasan