SIDANG – Nampak suasana sidang perkara pencurian terhadap terdakwa Aprianus Nagapa di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Selasa (17/6/2025) (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Timika akhirnya menjatuhkan hukuman pidana 4 bulan penjara kepada Aprianus Nagapa, terdakwa perkara pencurian pada sidang yang digelar di PN Timika, Selasa (17/6/2025).
Vonis terhadap Aprianus Nagapa lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum, yaitu Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.
Adapun vonis hukuman terhadap terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penntut Umum (JPU) Kejari Mimika, sebab kedua bela pihak telah berdamai melalui Restorative Justice (RJ).
Pada sidang tuntutan yang digelar 12 Juni 2025 lalu, JPU Kejari Mimika, Jusiandra Glevierth Lubis, S.H, menjatuhkan tuntutan hukuman pidana 5 bulan penjara kepada terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Humas PN Timika, Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H kepada Timika eXpress, Rabu (18/6) menerangkan kronologi kejadian yang menjerat Aprianus Nagapa bermula pada 18 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 WIT.
Ketika itu saksi Yance Pattipi menggunakan sepeda motor milik saksi Agustinus Kristofel Robert Korie pergi ke SP2, Timika hendak bermain Biliar di Hotel Kanguru.
Setibanya di sana (Hotel Kanguru-Red), saksi kemudian memarkir sepeda motornya di area parkir hotel tersebut.
Sementara terdakwa yang saat itu sedang asyik bermain biliar didatangi oleh Rudi Somon (DPO) dalam kasus ini.
Rudi Somon kemudian bilang kepada terdakwa
“Saya ada ambil orang mabuk punya kunci motor ni”.
Setelah itu Rudi Somon memberikan kunci motor tersebut kepada terdakwa.
Tidak lama berselang, terdakwa bersama Rudi Somon beranjak ke area parkir hendak membawa sepeda motor korban Agustinus Kristofel Robert Korie.
Terdakwa pun membawa kabur sepeda motor korban ke Jalan Petrosea.
Atas perbuatan terdakwa bersama DPO Rudi Somon tersebut, mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 34 juta. (via)









Tinggalkan Balasan